SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Dua pengedar sabu lintas daerah berhasil ditangkap, dengan total barang bukti 17,04 gram sabu yang diamankan petugas.
Dua tersangka tersebut yakni RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AR alias Goldy.
Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil meringkus RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat dilakukan penggeledahan, RN kedapatan membawa 13,21 gram sabu siap edar.
Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial TAN. Petugas kemudian bergerak cepat ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dan berhasil mengamankan TAN dengan tambahan 3,82 gram sabu.
“Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy, Selasa (7/10/2025).
Barang bukti tersebut akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar di atas kedua pelaku.
Kompol Willy menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.