SERAYUNEWS – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali membuahkan hasil.
Petugas berhasil menggagalkan peredaran 10.248 butir obat keras daftar G tanpa izin edar dalam operasi yang digelar di wilayah Purwokerto Barat. Dua pria asal Aceh ditangkap di lokasi kejadian.
Kedua pelaku, masing-masing IMR (36) dan IH (31), berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Mereka dibekuk Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras di wilayah tersebut.
“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” kata Kompol Willy, Selasa (14/10/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah IH di Desa Pangebatan. Dari sana, petugas menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis hingga total mencapai 10.248 butir.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang kini masih dalam pencarian petugas (DPO).
Kedua tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mereka kena jerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Willy.
Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami bekerja dengan semangat Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas untuk menjaga masyarakat Banyumas dari peredaran obat terlarang,” ujarnya.