SERAYUNEWS– Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa SMP terduga pelaku perundungan dan penganiayaan kepada sesama temannya menjadi tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 7 tahun.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, bahwa tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tidakan kekerasan di muka umum yang dilakukan bersama sama, ancaman 7 tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Adapun kedua terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MK (15) dan WS (14). Kedunya merupakan kakak kelas dan teman korban di sekolah. Setelah alat bukti dan berkas lengkap, dijadwalkan pekan depan perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP dilakukan pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, Selasa (26/9/2023).
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya lagi, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya. Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.