“Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti, yang jelas dua orang sudah dijadikan tersangka, sementara belum ditahan,” ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (17/3).
Kajari menambahkan, selain menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, ada juga penyitaan barang bukti baru, yakni Rp 200 juta, dengan rincian Rp 160 juta dari AM dan Rp 40 juta dari MT.
“Jadi itu untuk green house melon. Nanti kita kembangkan lagi sesuai alat bukti (terkait penambahan tersangka lainnya),” ujar dia.
Sementara itu menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Priyanto yang berada di Purwokerto mengungkapkan, kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Purwokerto.
“Saya minta Kajari yang memutuskan, kemarin sudah ekpos internal langsung menetapkan tersangka, penetapan tersangka sudah dua orang,” kata dia.
Kajati menyayangkan bahwa masih ada kasus penyalanggunaan bantuan penanggulangan dampak Covid-19. Padahal selama ini pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan-pencegahan. Namun, masih ada saja yang tidak mengindahkannya.
“Seperti di Purwokerto, bantuan untuk kelompok tani disalahgunakan. Saya minta Kajari melalui penyidiknya utnuk ditingkatkan penyelidikannya, untuk menyelesaikan dan mencari tahu kerugian negaranya,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AM dan MT diamankan oleh Kejari Purwokerto pada Selasa (9/3/2021) malam. Mereka diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dari Ditjen Binapenta & PKK, sekitar Rp 1.920.000.000 yang bertambah Rp 200 juta menjadi total Rp 2.120.000.000. Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni, mereka membentuk kelompok tani baru berjumlah 48 orang. Dimana kelompok tersebut, masing-masing mendapatkan bantuan Rp 40 juta.
Namun, setelah kelompok tersebut menerima transferan pada awal bulan Desember 2020, AM dan MT langsung bergerak menunggu ketua kelompok mengambil di bank. Dimana setelah ketua kelompok mencairkan dana tersebut, AM dan MT yang menunggu di depan bank langsung meminta uang tersebut.