
SERAYUNEWS-Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan dua tersangka baru pada dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)Puskesmas Kutasari tahun 2020 hingga 2021. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara Rp257 juta
Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus yang sudah mengantarkan mantan kepala Puskesmas Kutasari DDS, jeruji penjara tersebut.
“Kamis (23/10/2025), penyidik Kejari Purbalingga menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOK, pada Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dan Tahun 2021. Adapun tersangka pada kasus tersebut yaitu PA dan INM,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/10/2025)
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan. Serta pengembangan kasus sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Puskesmas Kutasari 2020-2021 DDS.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, bersama dengan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS. Tersangka PA merupakan bendahara pengeluaran Puskesmas Kutasari, sata kasus tersebut terjadi. Sedangkan, INM, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sata kasus tersebut terjadi.
Terhadap para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Setelah para tersangka dinyatakan sehat dari hasil pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Purbalingga. Yakni, selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, Kejari Purbalingga melakukan pengusutan dugaan korupsi di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Penyidik bahkan telah menyita satu unit mesin Pompa Bahan Bakar Minyak (POM BBM) milik Puskesmas Kutasari.
Langkah itu menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Kejari Purbalingga di Puskesmas Kutasari. Petugas Kejari Purbalingga juga sudah turun ke kantor Puskesmas. Petugas mencari barang bukti atas dugaan kasus tersebut. Selanjutnya mantan Kepala Puskemas Kutasari Kecamatan Kutasari berinisial DDS (51) ditetapkan sebagai tersangka.