SERAYUNEWS- Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilacap, menggeledah Kantor UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Cilacap, Selasa (6/8/2024). Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 12 dokumen.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Tim melakukan penggeledahan terkait perkara gugatan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penyewaan Alat Berat Tahun Anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Dani Karolustiawan Daulay menyampaikan, ada tiga titik lokasi penggeledahan, Ruang Kepala UPTD, Ruang Arsip, dan Ruang Gudang. Hasil dari penggeledahan di tiga titik tersebut, tim mengamankan 12 dokumen.
Menurutnya, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor : Print-2121/M.3.17/Fd.2/08/2024 tanggal 02 Agustus 2024.
“Hingga saat ini tim jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk di dalamnya kepala UPTD Perbengkelan tahun anggaran 2021,” ujarnya.
Dani menambahkan, bahwa penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 9 Juli 2024.
“Sore ini, kami juga melakukan ekspose kepada tim auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap. Ini menindaklanjuti surat permohonan penghitungan kerugian negara yang telah kami kirim minggu lalu, kepada Inspektorat kabupaten Cilacap,” ujarnya.