
SERAYUNEWS – Meski tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana jamaah haji plus senilai Rp1,7 miliar, PT Atlas Tour & Travel dilaporkan masih aktif menawarkan pemberangkatan dengan skema visa mujamalah. Langkah berani pihak travel di tengah proses hukum ini memicu kritik keras dan kecurigaan terkait lemahnya pengawasan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas.
Penasihat hukum pelapor, Firmansyah Lubis, S.H., mempertanyakan legalitas travel Atlas dalam menjanjikan visa mujamalah saat kasusnya sedang ditangani pihak berwajib.
“Apakah penerbitan visa mujamalah masih bisa dilakukan saat ini? Atau justru sudah ada persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Banyumas, sehingga travel Atlas berani memberi janji semacam itu?” ujar Firmansyah.
Ketidaktegasan otoritas terkait dalam membekukan izin operasional PT Atlas Tour & Travel menjadi sorotan utama. Firmansyah melontarkan dugaan adanya komunikasi yang tidak sehat antara pihak kementerian dan penyedia jasa travel tersebut.
“Jangan-jangan Kementerian Haji dan Umrah Banyumas ada kerja sama dengan travel Atlas, sehingga tidak ada tindakan pembekuan izin,” kata dia, Rabu (13/5/2026).
Ia khawatir jika pembiaran ini terus berlanjut, jumlah korban yang tergiur oleh janji travel pimpinan Rina Erawati tersebut akan semakin bertambah.
“Jangan-jangan kementerian haji dan umrah Banyumas sudah lemas sehingga tidak bisa mengambil tindakan kepada travel Atlas,” kata Firmansyah Lubis, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan Ria Handayani, warga Riau, yang resmi mengadukan Rina Erawati ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL), total kerugian yang dialami mencapai Rp1,75 miliar.
Firmansyah menjelaskan bahwa kliennya bertindak sebagai koordinator yang menghimpun dana dari puluhan calon jamaah. Namun, hingga kini keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujarnya.
Hingga saat ini, terlapor Rina Erawati dikabarkan telah menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Affifudin Idrus, menyatakan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan. Menurutnya, fungsi Kemenag daerah hanya sebatas pembinaan dan pengawasan bagi travel yang memiliki izin resmi.
“Itu pun hanya tangan panjang dari Kanwil l, dan Kanwil dari pusat,” kata Afif.
Pihak Kemenag menegaskan tetap melakukan pengawasan rutin, namun memberikan catatan khusus mengenai program haji di luar kuota reguler.
Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap travel yang berizin resmi.