
SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan yang diduga menyeret oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Pihak kepolisian mengungkapkan jika sudah ada tiga laporan yang masuk yakni dari pihak bank dan dua dari terduga korban.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak Mandiri Taspen. Kami juga telah menerima laporan dari dua warga yang mengaku sebagai korban terduga pelaku berinisial D,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (5/6/2026).
Kasat Reskrim menambahkan untuk laporan dari pihak Bank Mandiri Taspen, yakni terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh mantan pegawainya berinisial D. Kemudian, untuk dua masyarakat yang melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial D.
“Untuk dua orang yang mengaku sebagai korban satu terkait pengajuan pinjaman satu lagi terkait dana pribadi. Untuk salah satu korban nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp161 juta,” kata dia.
Selain menerima laporan dari tiga pihak tersebut, AKP Ardi juga menambahkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak Mandiri Taspen.
Sementara itu pihak manajemen Bank Mandiri Taspen melalui Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat menyatakan berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi. Pelaku penipuan menawarkan investasi ilegal dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir yang telah disiapkan pelaku untuk mengelabui nasabah pensiunan.
“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu pihak manajemen telah mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum mantan pegawai yang telah melakukan tindakan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk Bank.
Bank Mandiri Taspen telah menyerahkan proses penindakan pelaku kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung, sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Seperti diketahui dari kasus ini puluhan nasabah kena tipu yang total sampai kisaran Rp8 miliar.