Saat ini wilayah Purwokerto adalah ibu kota dari Kabupaten Banyumas. Purwokerto sendiri saat ini terbagi dalam empat kecamatan yakni Puwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, dan Purwokerto Timur. Tapi dahulu, Purwokerto adalah Kota Administratif yang dipimpin oleh seorang wali kota. Beginilah kronologinya.
Tahun 1974, ada UU nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 72 ayat 4 UU 5/1974 dijelaskan, jika dipandang perlu, di dalam kabupaten dapat dibentuk kota administratif berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Maka, status kota administratif adalah di dalam wilayah kabupaten.
Pasal 77 huruf d UU 5/1974 menjelaskan kota administratif dipimpin oleh seorang wali kota. Pasal 78 huruf b menjelaskan, wali kota bertanggung jawab pada bupati. Kemudian, pada tahun 1982 dibuatlah PP Nomor 36 Tahun 1982.
PP 36/1982 adalah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto. Mengacu pada PP 36/1982 dan UU 5/1974, Purwokerto dinyatakan sebagai Kota Administratif. Konsekuensinya adalah dipimpin seorang wali kota yang bertanggung jawab pada bupati.
Perjalanan Purwokerto sebagai kota administratif berjalan sampai masa-masa Reformasi. Di masa-masa akhir Purwokerto berstatus kota administratif, wali kotanya setahu saya adalah Bambang Hartono. Yang kemudian juga berkiprah di DPRD Banyumas periode 2009-2014.
Hanya saja, deretan nama-nama wali kota Purwokerto di masa lalu tak terlalu terekam dengan jelas. Setidaknya itulah yang diketahui orang awam. Beberapa dokumen di dunia maya tak cukup menjelaskan siapa saja yang pernah menjadi wali kota Purwokerto.
Nah, sejak adanya UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi semangat untuk mengurangi adanya kota administratif. Lalu, secara sah muncullah PP 33 tahun 2003 yang menghapuskan kota administratif di beberapa wilayah, termasuk Purwokerto.
Maka, sejak saat itu, Purwokerto tak lagi menjadi kota administratif. Purwokerto hanyalah wilayah yang memiliki empat kecamatan dan berstatus sebagai ibu kota Kabupaten Banyumas.
Masih Adakah Kota Administratif?
Lalu, di masa saat ini masih adakah kota administratif? Jawabnya adalah masih ada, yakni di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Di Jakarta adalah lima kota administratif, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Lima kota administratif di Jakarta itu dipimpin oleh wali kota.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kota administratif berbeda dengan kota. Apa perbedaannya? Wali kota di kota administratif adalah ditunjuk. Misalnya, Wali Kota Jakarta Pusat ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta. Sementara wali kota untuk daerah kota, adalah dipilih. Contohnya, Wali Kota untuk Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kota Semarang, penentuannya dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah.
Perbedaan lain, kota administratif tidak memiliki lembaga perwakilan rakyat. Misalnya, Jakarta Pusat tak memiliki DPRD Jakarta Pusat. Namun, kota memiliki lembaga perwakilan rakyat. Misalnya, DPRD Kota Pekalongan, DPRD Kota Tegal, DPRD Kota Semarang, dan lainnya.
Referensi
UU nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
PP 36/1982 adalah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto