CILACAP, SERAYUNEWS-Dua pria paruh baya ini masih saja berbuat kriminal. Di masa tuanya, KR (55) dan AH (50) nekad jadi pengecer nomor togel. Kedua warga Desa Sampang ini diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, saat merekap nomor togel jenis Hongkong.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SIK Sabtu (17/12/2016) mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu rumah pelaku yang berada di Dusun Tinggar Jambu Desa Sampang RT 03 RW 01 Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap pada Jumat (16/12/2016) malam. Mereka tidak bisa mengelak, saat petugas menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 1.279.000, satu lembar kertas rekapan, empat rekap nomor yang sudah keluar serta sebuah kertas yang berisi rumus togel.
“Kedua pelaku yakni KR (55) warga Dusun Tinggar Jambu Desa Sampang Kecamatan Sampang dan
AH (50) warga jalan Dulang Mas Desa Sampang Kecamatan Sampang. Mereka ditangkap saat merekap nomor togel sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2016).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus perjudian tersebht merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran judi togel di wilayah Sampang yang dijual oleh kedua pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat dihimbau agar melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat jika mengetahui ada praktek perjudian dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing,” pungkasnya.(adi)