SERAYUNEWS– Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pemuda berinisal MAI (25) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dugaannya, MAI edarkan obat terlarang.
Kapolreta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan polisi mengamankan tersangka pada Rabu malam (14/6). Polisi mengamankan barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF.
Gatot menyampaikan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja Cilacap.
“Petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MAI pada malam hari. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang tersangka simpan dengan jumlah yang cukup besar,” ujar Gatot.
Gatot mengungkapkan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid antara Polresta Cilacap dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat hendaknya tetap waspada terhadap praktik peredaran obat terlarang, serta aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
“Saat ini, MAI yang kami duga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, telah kami tahan di Polresta Cilacap. Tersangka kena Pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun,” imbuhnya.