SERAYUNEWS- Tim Sat Narkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cilacap Tengah Cilacap. Polisi amankan dua orang pengedar berikut barang bukti ratusan butir pil berwarna kuning.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan MCS (20) warga Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan dan R A H (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah.
Keduanya terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan pil berwarna kuning dengan tulisan ‘mf’.
Adapun penangkapan kedua pelaku ini, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kost Wijayakusuma, di Jalan Kendeng, Sidanegara, Cilacap Tengah.
Sebelumnya Polisi sudah melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan. Kami juga menyita barang bukti berupa 183 butir obat berbahaya Tramadol dan pil bertuliskan ‘mf’,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Rabu (16/10/2024).
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini masih buron.
“RAH dan MCS bertindak sebagai penjual, sementara D berperan sebagai penyedia barang,” ungkap Galih.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan memburu D yang jadi otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di Cilacap.
Atas perbuatannya, tersangka kena jerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.