SERAYUNEWS– Jajaran Sat Narkoba Polresta Cilacap menangkap dua warga asal Banyumas berinisial DNH (32) dan MAP (31). Petugas menggerebek keduanya karena edarkan sabu. Dari pelaku petugas amankan barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang pihak kepolisian terima mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
“Dalam penangkapan pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DNH (32) dan MAP (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis (13/7/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat sekitar 0,27 gram. Dugaannya, sabu tersebut merupakan narkotika yang dijual oleh kedua tersangka.
Gatot menambahkan, keberhasilan ini sebagai langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Cilacap. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melawan kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah kami. Tindakan tegas kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, DNH dan MAP kena pasal Primer pasal 114 ayat (1) sub apsal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, terancam hukuam di atas lima tahun penjara.