SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pemuda berinisial IS (27), warga Kelurahan Sidareja, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. IS tertangkap karena mengedarkan tembakau sintetis seberat 23,47 gram.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Jumat (11/4/2025), Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap informasi masyarakat dengan mengamankan seorang tersangka bernisial IS (27), warga Sidareja, Kabupaten Cilacap dengan barang bukti 23,47 gram tembakau sintetis,” ujar dia, Rabu (16/4/2025).
Polisi menangkap IS di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Saat itu, IS tidak bisa mengelak. Karena polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis yang dia simpan dalam kresek putih yang ia bawa.
“Barang bukti tersebut dia simpan dalam kresek berwarna putih milik IS,” kata dia.
Selain tembakau sintetis, petugas juga menyita satu jaket warna hijau milik tersangka. Saat ini, IS dan seluruh barang bukti ada di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya IS kena jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.