SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SNR (21), warga Somagede. SNR tertangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan SNR berawal dari informasi masyarakat.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan,” kata dia, Minggu (2/3/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengidentifikasi terduga pengedar dan menangkap SNR di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa irisan daun tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram.
“Dari tangan SNR, kami mengamankan barang bukti berupa irisan daun tembakau sintetis dengan berat 5,84 gram,” ujar dia.
Saat interogasi, SNR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FG yang sudah terlebih dahulu tertangkap karena kasus kepemilikan tembakau sintetis.
“Selain mengamankan barang bukti daun tembakau sintetis, kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone dan satu unit sepeda motor sebagai sarana. Saat ini untuk SNR dan barang bukti sudah kami amankan di kantor,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas mengimbau, masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Sehingga dengan bebasnya peredaran narkoba, masa depan generasi muda bisa lebih baik lagi.