Purbalingga, serayunews.com
Kepala Kankemenag Purbalingga, Karsono menyampaikan, ada penyesuaian untuk biaya haji di era pandemi. Sebab, ada tambahan protokol kesehatan, diantara PCR dan karantina. Nilai dari biaya itu menjadi penyumbang tinggi kenaikan biaya haji.
“Masyarakat atau Calhaj jangan kaget karena itu adalah harga penyesuaian Pandemi Covid-19. Pemerintah tentunya tidak akan menyengsarakan masyarakat dan menghadirkan pelayanan yang prima,” kata Karsono.
Dia menyampaikan bahwa Pemerintah RI juga telah mengajukan proposal besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19. Jika biaya ibadah haji sebelum pandemi, besarannya sekitar Rp36 juta. Dimasa Pandemi ini penyesuaian harga setelah mengalami perhitungan naik menjadi Rp45 juta.
Kepada PPIU dan PIHK, Karsono berpesan agar memberikan edukasi yang komprehensif tentang kemandirian menjaga Prokes kepada para jamaah. Para calon jamaah diminta untuk tidak hanya mengandalkan petugas pendamping karena di tanah suci tidak mungkin para pendamping mengawasi pelaksanaan ibadah terus menerus.
“Kemandirian menjaga Prokes saya minta untuk dijaga. Pengetahuan tentang manasik juga harus ditekankan jangan hanya rubuh-rubuh gedang dalam beribadah karena petugas tidak mungkin mengawasi full,” katanya.
Calon Jamaah Haji (Calhaj) diminta bersabar tentang jadi tidaknya pemberangkatan jamaah haji ke tanah suci termasuk Calhaj dari Kabupaten Purbalingga.
Karsono mengatakan, sebetulnya pemerintah RI telah siap jika penyelenggaraan haji di tahun 2022 terlaksana termasuk persiapan Prokes. Namun, pemerintah RI juga tetap menunggu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi apakah mereka akan membuka penyelenggaraan ibadah haji secara kolosal (jumlah banyak).
“Kita sebenarnya sudah siap jika penyelenggaraan ibadah haji 2022 ini tetap diadakan secara kolosal. Tapi kita juga menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi apakah nanti akan diadakan,” kata dia.