
SERAYUNEWS — Dua pria berinisial SW dan KLR resmi ditahan setelah Polresta Banyumas mengungkap dua perkara berbeda dugaan tindak pidana pencabulan di wilayah Kabupaten Banyumas. Kedua perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
Kapolresta Banyumas Petrus Silalahi menyatakan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sebelum menetapkan SW dan KLR sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dimana kedua tersangka ada dalam dua kasus yang berbeda. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa yang diduga dilakukan SW terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kamar mess kantor lembaga zakat di wilayah Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
SW (42) diketahui berstatus sebagai karyawan swasta yang juga memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan serta lembaga sosial keagamaan di Banyumas.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di kelas 3 SMA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami pelecehan dengan cara diraba dan digigit pada bagian telinga.
“Korbannya seorang anak laki-laki yang saat itu masih duduk kelas 3 SMA, dilecehkan SW dengan cara diraba-raba dan digigit telinganya. Korban sempat berkata kepada SW ‘Ampun pak, tolong’, namun tidak dihiraukan olehnya,” imbuh Kapolresta.
Sementara itu, tersangka KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang mengaku mengalami dugaan pelecehan saat menjalani proses bimbingan skripsi. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik dan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kepolisian. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menjamin perlindungan identitas korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa serupa untuk tidak ragu melapor agar setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.