
SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pengawasan dilakukan melalui operasi monitoring yang menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di kawasan Kota Banjarnegara, Rabu (4/3/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi pembatasan jam operasional sesuai Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026 tentang pengaturan kegiatan usaha hiburan selama Ramadan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadi, mengatakan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan monitoring tersebut, petugas mendatangi langsung sejumlah lokasi hiburan malam guna melakukan pengecekan aktivitas usaha.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran bupati, jam operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama Ramadan dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Saat kami monitoring, beberapa tempat memang sudah mulai persiapan tutup. Kami melakukan pendekatan persuasif namun tetap tegas,” katanya.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga mengingatkan para pengelola dan pelanggan untuk mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Imbauan tersebut, menurut Sugeng, penting agar seluruh pihak menghormati suasana Ramadan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Tidak hanya fokus pada jam operasional, Satpol PP Banjarnegara juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi peredaran minuman keras (miras) serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lokasi hiburan malam.
Sugeng mengatakan, pihaknya mengimbau manajemen tempat hiburan agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di dalam lokasi usaha, termasuk kepada para pekerja hiburan malam seperti pemandu lagu.
Menurutnya, pengawasan tersebut sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga menegaskan larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi pemandu lagu. Selain itu, kami mengingatkan agar tidak ada penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini mulai menjadi tren negatif di beberapa tempat,” katanya.
Satpol PP Banjarnegara menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sugeng menjelaskan, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.
Apabila pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan oleh pengelola usaha, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat, mulai dari penghentian operasional sementara hingga penutupan tempat usaha.
Pengawasan kafe dan karaoke ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjarnegara selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kegiatan tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata dapat bekerja sama dalam menjaga norma agama, budaya, serta ketertiban masyarakat.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, suasana Ramadan di Banjarnegara diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan hingga menjelang perayaan Lebaran.