SERAYUNEWS – Empat kades di Purbalingga, neramai-ramai maju jadi caleg. Pada kades aktif itu, mendaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Purbalingga Wira Praja, Karsono mengatakan, informasi yang diterima memang ada empat kades, yakni Siwarak Kecamatan Karangreja, kades Purbasari Kecamatan Karangjambu, Selaganggeng Kecamatan Mrebet dan kades Kalikajar Kecamatan Kaligondang.
“Setahu saya baru itu, untuk pastinya kami masih menunggu informasi selanjutnya,” kata dia, Jumat (12/05/2023).
Baca juga: Berkas Pendaftaran Bacaleg Empat Parpol di Purbalingga Lengkap, Kuota Perempuan Terpenuhi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Erawati Takarina, membenarkan hal tersebut. Namun, sampai saat ini, baru satu kades yang mengundurkan diri. Teknisnya, kades mengundurkan diri secara tertulis kepada bupati melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sampai hari ini baru satu, dari Selaganggeng Kecamatan Mrebet,”katanya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 11 Ayat 2 huruf B menyebutkan, caleg harus memenuhi bukti pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades, perangkat desa, dan BPD.