Advertisement
Advertisement
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, kejadan pencurian di Kantor Pos Cabang Sidareja terjadi pada September 2019 lalu. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada identitas tersangka berinisial SJR (51), warga Jalan Angsana Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara.
“Jejak sidik jari pelaku terindentifikasi petugas saat olah TKP, sehingga tiga hari kemudian pelaku berhasil diamankan. Dari peristiwa pencurian itu, aset milik Kantor Pos Cabang Sidareja berupa uang tunai sebesar 190 juta rupiah dan sejumlah materai 3000 dan 6000,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Dalam melakukan aksinya, kata dia, tersangka membobol pintu belakang dan memotong besi. Pelaku telah kondisi dan situasi Kantor Pos, dengan leluasa menggambil uang yang berada di brankas. Bahkan, pelaku juga paham betul kapan cctv dimatikan. Sehingga saat pelaku beraksi, tidak terekam CCTV.
“Uang yang berhasil diamankan petugas, sebesar 80 juta rupiah. Sisanya menurut pengakuan pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang dan membayar hutang. Pelaku sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat, karena meminjam uang perusahaan dan belum mengembalikan. Setelah dikeluarkan, pelaku justru mencuri bekas kantornya sendiri untuk membayar pinjaman tersebut,” ungkapnya.
Kepadada wartawan, SJR mengaku mempunyai hutang sebesar Rp 120 juta yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, setelah jatuh tempo tidak bisa mengembalikan. Ditambah lagi dengan berhenti bekerja dan tidak ada aset pribadi yang bisa dijual cepat, maka nekad mencuri.