
PURWOKERTO SERAYUNEWS – Nama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menjadi perhatian publik setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Peristiwa tersebut membuat masyarakat kembali menyoroti perjalanan politik, latar belakang pendidikan, hingga laporan harta kekayaan yang dimiliki kepala daerah tersebut.
Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain dalam operasi tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan awal selama sekitar delapan jam di Mapolresta Surakarta, para pihak yang diamankan kemudian diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Seiring mencuatnya kabar tersebut, banyak masyarakat bertanya, Etik Suryani berasal dari partai apa?
Berikut profil lengkap, perjalanan karier, hingga rincian harta kekayaan yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Etik Suryani merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Partai berlambang banteng itu menjadi kendaraan politik yang mengantarkannya memenangkan dua kali pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sukoharjo.
Pada Pilkada 2020, PDI Perjuangan mengusung Etik Suryani bersama Agus Santosa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan “EA” tersebut berhasil memperoleh 266.500 suara atau sekitar 53,34 persen suara sah.
Kepercayaan partai kembali diberikan kepada Etik pada Pilkada 2024. Kali ini, PDI Perjuangan membangun koalisi bersama Partai Gerindra dengan mengusung pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Menghadapi kotak kosong, pasangan tersebut meraih 319.923 suara atau sekitar 66,76 persen suara sah.
Hasil itu mengantarkan Etik kembali memimpin Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2025–2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Etik Suryani lahir di Solo pada 15 Maret 1963. Masa pendidikannya ditempuh di wilayah Solo Raya, mulai dari SMP Negeri 9 Solo hingga SMA Negeri 1 Kartasura.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Surakarta pada 2010.
Pendidikan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang Magister Manajemen di STIE AUB Surakarta yang diselesaikan pada 2018.
Sebelum aktif di dunia politik, Etik lebih dahulu berkarier di sektor perbankan. Pengalamannya di bidang tersebut membawanya dipercaya menduduki jabatan sebagai kepala cabang bank.
Namanya mulai dikenal masyarakat luas ketika mendampingi sang suami, Wardoyo Wijaya, yang menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Selama menjadi Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Bunda PAUD Kabupaten Sukoharjo, Etik menerima sejumlah penghargaan tingkat nasional.
Di antaranya Manggala Karya Kencana dari BKKBN pada 2015, Anugerah PAUD Tingkat Nasional pada 2017, serta Satyalancana Wira Karya yang diberikan Presiden Republik Indonesia pada 2019 atas kontribusinya dalam program kependudukan dan keluarga berencana.
Karier politik Etik dimulai ketika mengikuti Pilkada Sukoharjo 2020.
Berbekal dukungan PDI Perjuangan, ia berhasil memenangkan kontestasi dan menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Keberhasilan tersebut berlanjut pada Pilkada 2024. Bersama Eko Sapto Purnomo, Etik kembali memperoleh mandat masyarakat untuk memimpin Kabupaten Sukoharjo pada periode kedua.
Keberhasilan memenangi dua pilkada berturut-turut menunjukkan besarnya dukungan politik yang diperoleh pasangan tersebut.
Namun, perjalanan kepemimpinannya kini menghadapi tantangan setelah muncul proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya.
Dalam operasi tersebut, Etik Suryani termasuk salah satu pihak yang diamankan bersama beberapa orang lainnya.
Berdasarkan informasi awal dari KPK, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sebelum Etik diamankan, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R yang menjabat sebagai kepala dinas di Pemkab Sukoharjo juga lebih dahulu diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga proses tersebut selesai, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Selain perjalanan politiknya, laporan harta kekayaan Etik Suryani juga menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Etik mencapai Rp9.119.012.976.
Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,893 miliar yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.
Rinciannya meliputi:
Di luar aset properti, Etik juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp475 juta, terdiri atas Toyota Minibus tahun 1980, Toyota Minibus tahun 1977, serta Toyota Vellfire 2.4 A/T tahun 2010.
LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp2,778 miliar, sementara kas dan setara kas mencapai Rp973.012.976.
Laporan tersebut merupakan data kekayaan terbaru yang disampaikan Etik kepada KPK sebelum operasi tangkap tangan pada Juli 2026.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT di Sukoharjo.
Lembaga antirasuah akan menentukan status hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan perkara tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya proses penyidikan.
Karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti informasi dari sumber resmi agar memperoleh perkembangan terbaru secara akurat.***