SERAYUNEWS – Publik kembali menyoroti besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Meski gaji pokok mereka masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), total pendapatan setiap bulan bisa menembus puluhan juta rupiah berkat beragam tunjangan.
Nominal gaji pokok anggota DPRD Banyumas hanya Rp2.100.000. Namun, bila gabung dengan berbagai tunjangan, total penerimaan bulanan melonjak drastis.
Berikut rincian berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017:
Selain gaji tetap, anggota dewan menerima tunjangan perumahan sesuai Perbup Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 (perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017). Besarannya disesuaikan jabatan:
Tunjangan transportasi juga tak kalah besar:
Mereka masih mendapat biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja) dengan nominal tergantung lokasi dan durasi kegiatan.
Ketua DPRD Banyumas Subagyo menegaskan kebijakan penghasilan tersebut bukan keputusan masa kepemimpinannya.
“Yang pasti, apa yang diberitakan itu bukan produk saya sebagai Ketua Dewan. Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” kata Subagyo melalui sambungan telepon, Minggu (14/09/2025) malam.
Ia menjelaskan ketentuan pendapatan anggota DPRD sudah ada dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2024.
“Saya jujur saja, bahkan demi Allah saya bersumpah, saya sendiri sebenarnya tidak terlalu paham detail gaji saya. Selama ini saya tidak pernah peduli, yang penting transfer masuk ke rekening. Nah, itu kemudian yang menjadi pemberitaan,” ujarnya.
Subagyo menambahkan, baik tunjangan transportasi maupun perumahan merupakan keputusan sejak masa bupati sebelumnya.
“Saya tegaskan, sampai saat ini saya belum pernah menaikkan tunjangan apapun. Semua yang saya terima adalah berdasarkan keputusan yang sudah ada sebelumnya,” katanya.
Menanggapi kritik publik, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta tidak ada penambahan tunjangan bagi DPRD di wilayahnya.
“Kita imbau untuk tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan. Itu kita pastikan,” tegas Luthfi seusai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (11/09/2025), seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng.
Ia juga memastikan tunjangan kunjungan ke luar negeri sudah dihapus.
“Nggak ada, ke luar negeri dihapus,” ujarnya.