BANJARNEGARA,Serayunwes.com-Sejumlah pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Banjarnegara yang tergabung dalam Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) mendatangi DPRD Banjarnegara, Senin (6/7/2020).
Kedatangan mereka menuntut DPRD untuk melakukan audiensi dengan Dinas PU PR Kabupaten Banjarnegara terkait adanya dugaan monopoli proyek APBD di Kabupaten Banjarnegara. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pejabat dari DPU PR tidak ada yang hadir di DPRD.
Dalam audiensi tersebut, Forjasi juga membentangkan spanduk bertuliskan
“Hancurkan Praktek Kartel!!! serta “Bubarkan Kartel Proyek APBD Banjarnegara” di dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara.
Selain itu, mereka juga menuntut DPRD segera membentuk pansus terkait adanya dugaan monopoli proyek APBD di Banjarnegara.
Forjasi yang datang ke DPRD kemudian ditemui langsung oleh Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Handoko, Ketua Komisi III DPRD Ryan Adiyta dan sejumlah anggota DPRD dari Komisi III.
Penasihat Forjasi Iwan Setiawan mengatakan, sebelumnya dirinya menerima keluhan dari pengurus Forjadi terkait adanya dugaan yang tidak benar dalam pengambilan kebijakan terkait proyek APBD.
“Kita sama-sama tahu kebijakan ini sudah sewenang-wenang, dan ada dugaan penggunaan anggaran yang salah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forjasi Imam Naf’an mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah bersikap sewenang-wenang dengan memberlakukan sejumlah peraturan, misalnya sejak tahun 2017, kontraktor berbadan hukum CV dengan kualifikasi kecil tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk ikut tender atau lelang.
“Pada tahun 2020 ini, ada penggabungan paket yang bunyinya per kecamatan. Dengan penggabungan per kecamatan ini, nilai paketnya menjadi sangat besar, sehingga menciptakan kartel konstruksi,” katanya.
Menurutnya, nilai minimal paketnya berkisar Rp 12 miliar hingga Rp 29 miliar, sedangkan kemampuan 250 CV yang ada di Banjarnegara hanya sekitar Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, maka kontraktor yang bisa ikut melakukan lelang hanya perseroan atau PT yang jumlahnya tidak lebih dari 25 PT.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seharusnya berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) namun tidak dijalankan oleh Pemkab Banjarnegara dan cenderung ada monopoli.
“Yang dapat hanya PT itu-itu saja. Saya lihat ada satu PT yang mengerjakan beberapa proyek. Kami berharap tahun-tahun berikutnya, kami bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Sebenarnya, kata dia, pihaknya berharap bisa bertemu langsung dengan DPUPR Kabupaten Banjarnegara melalui mediasi yang diprakarsai DPRD Kabupaten Banjarnegara. Namun, pejabat dari DPU PR tidak ada yang hadir untuk menjelaskan hal itu, sehingga Forjasi menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Banjarnegara untuk menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita ikut saja silahkan mekanisme Dewan seperti apa? kami mengharapkan DPRD bisa membentuk pansus atau hak-hak dewan nantinya seperti apa sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Handoko mengatakan jika pimpinan DPRD akan segera melakukan rapat terbatas bersama dengan komisi III, sehingga nantinya akan menghasilkan keputusan yang tepat.
“Jangan sampai ada keputusan yang salah, sehingga kita harus belajar dengan baik tentang materi-materi dan situasi kenyataan yang ada,” katanya. (oel)