
SERAYUNEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas bergerak cepat merespons instruksi untuk “mengistirahatkan” Samsudin Tirta dari jabatannya sebagai Ketua Komisi 3.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Banyumas, H. Anang Agus Kostrad Diharto, menegaskan bahwa langkah strategis akan segera diambil menyusul arahan tegas dari Ketua DPRD Banyumas, Agus “Nova” Priyanggodo.
“Mekanisme dimulai dari arahan Ketua DPRD yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, lalu dibahas dalam rapat fraksi. Hasilnya akan dilaporkan kembali ke DPC dan Ketua DPRD sebelum dieksekusi. Soal kapan? Secepatnya,” kata Anang, Minggu (24/5/2026).
Sebelumnya, Agus Priyanggodo alias Nova secara terbuka meminta agar Fraksi PDI-P menonaktifkan Samsudin Tirta dari posisi pimpinan Komisi 3 demi menjaga marwah institusi.
“Secara formal persoalan sudah selesai, tapi silakan fraksi mengistirahatkan dulu Pak Samsudin Tirta dan menggantinya dengan anggota lain dari PDI Perjuangan,” kata Nova, Sabtu (23/5/2026).
Nova menambahkan bahwa keputusan ini mutlak diperlukan sebagai bentuk evaluasi internal partai yang objektif.
“Anggota dewan itu bukan dewa. Jangan sampai huruf belakangnya hilang,” ujarnya memberi kiasan.
Langkah pencopotan ini merupakan buntut panjang dari mencuatnya kasus dugaan proyek aspirasi fiktif yang menyeret nama Samsudin Tirta. Meski demikian, perkara tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan setelah Samsudin mengembalikan seluruh kerugian material yang dialami oleh kontraktor asal Purbalingga, Saefudin.
Proses mediasi dan penyelesaian ini dilakukan di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (23/5/2026). Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Samsudin Tirta, Ketua BK DPRD Banyumas Supangkat, serta kuasa hukum korban, Djoko Susanto, SH.
“Semua kerugian klien kami sudah dikembalikan. Pertemuan berjalan baik dan berakhir damai,” kata Djoko.