SERAYUNEWS – Gaji dosen swasta dan negeri ternyata memiliki perbedaan. Dosen menjadi profesi yang banyak orang lirik karena memiliki gaji yang aman.
Sebenarnya, gaji kedua dosen ini tidak jauh berbeda, tergantung berapa banyak SKS atau jam yang ajar dosen tersebut.
Besaran gaji ini bisa menjadi acuan untuk kamu yang sekarang sedang mengejar pendidikan dan tertarik untuk menjadi tenaga pendidik di universitas.
Secara garis besar, penggajian dosen di perguruan tinggi swasta berdasarkan tiga golongan, yaitu dosen honorer, dosen tidak tetap, dan dosen tetap
Ketiganya memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan golongan. Misal saja, pembayaran gaji dosen honorer berdasarkan berapa SKS yang dia ajar, gaji untuk per SKS-nya disesuaikan oleh universitas masing-masing.
Sementara itu, untuk gaji dosen tidak tetap di universitas swasta berdasarkan kontrak dengan masing-masing universitas.
Untuk golongan dosen tetap, gaji pokok sesuai dengan upah minimum pendapatan di lokasi universitas dosen tersebut mengajar.
Semuanya belum terakumulasi terkait gaji per SKS, honor bimbingan, honor koreksi ujian, dan honor yudisium.
Untuk gaji dosen perguruan tinggi negeri sendiri sebenarnya setara dengan gaji PNS yang tercantum di PP pasal 1 ayat 2 no. 05 tahun 2024.
Peraturan tersebut sudah diperbarui seiring kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada 2024 ini. Kabar baik tersebut bagus untuk kamu yang ingin terjun menjadi tenaga pendidik di Universitas Negeri.
Besarannya berdasarkan tingkat pendidikan terakhir kamu. Jadi, misal kamu lulusan S2 akan masuk ke golongan III dan lulusan S3 masuk ke golongan IV
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan tambahan menjadi rektor, dekan atau staff yang lain, ada gaji lain yang bisa mereka klaim.
Itulah gaji dosen swasta dan negeri. Tertarik coba?***(Umi Uswatun Hasanah)