SERAYUNEWS – Gaji ke-13 2024 cair pada bulan Juni. Tak sedikit ASN maupun pensiunan yang menunggunya.
Aturan pemberian gaji ke-13 termuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pemberian gaji ke-13 ini. Sebesar Rp18 triliun dari total anggaran itu dialokasikan ASN, TNI, dan Polri.
Sedangkan sebesar Rp 21,1 triliun ditransfer ke tingkat daerah melalui TKD dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dilakukan pada Juni 2024. Gaji tersebut akan dikirimkan langsung ke rekening pribadi yang terdaftar.
Penerima bisa mengecek gaji ke-13 sudah cair atau belum melalui info saldo atau mutasi rekening yang dapat diakses melalui m-banking. Penerima juga bisa mengunjungi bank terkait secara langsung.
Berikut ini golongan yang berhak menerima gaji ke-13 yang telah ditetapkan:
Bagi para ASN hingga pegawai-pegawai tersebut bisa langsung mengecek rekening masing-masing.
***