
SERAYUNEWS – Aturan terbaru mengenai gaji orang tua penerima KIP Kuliah 2026 wajib Anda pahami sebelum mendaftar. Lantas, berapa maksimal gaji orang tua penerima KIP Kuliah 2026?
Pasalnya, pemerintah melakukan perubahan signifikan pada syarat ekonomi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026, baik untuk jalur SNBP 2026, SNBT 2026, maupun jalur mandiri PTN dan PTS.
Perubahan ini menjadi krusial karena batas penghasilan orang tua yang sebelumnya digunakan kini sudah tidak berlaku lagi.
Jika Anda masih mengacu pada aturan lama, peluang lolos KIP Kuliah bisa langsung gugur sejak tahap administrasi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 telah dibuka sejak 3 Februari 2026, seiring dimulainya tahapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Program ini kembali menjadi andalan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah memberikan pembiayaan penuh biaya kuliah hingga lulus, serta uang saku bulanan yang besarannya disesuaikan dengan klaster biaya hidup mahasiswa.
Bantuan ini berlaku untuk mahasiswa yang diterima melalui seluruh jalur masuk, baik SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri di PTN dan PTS.
Karena itu, verifikasi kondisi ekonomi menjadi syarat paling ketat dalam seleksi KIP Kuliah 2026.
Pada tahun-tahun sebelumnya, calon penerima KIP Kuliah masih bisa mendaftar meski tidak terdaftar di DTKS atau bukan penerima PKH, asalkan memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin.
Saat itu, syarat penghasilan orang tua adalah:
Selain itu, calon mahasiswa wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, disertai bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah.
Seluruh dokumen kemudian diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi.
Dalam aturan terbaru KIP Kuliah 2026, batas penghasilan orang tua tidak lagi menggunakan angka nasional Rp 4 juta.
Pemerintah kini menggunakan pendekatan yang lebih kontekstual berdasarkan wilayah domisili. Syarat barunya adalah:
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Artinya, setiap calon mahasiswa wajib mengecek UMP di daerah masing-masing, karena batas penghasilan bisa berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601. Maka, calon mahasiswa yang berdomisili di Jawa Barat hanya bisa mendaftar KIP Kuliah 2026 jika pendapatan gabungan orang tuanya di bawah Rp 2,3 juta per bulan.
Calon penerima pada kategori ini wajib mengunggah SKTM sebagai bukti keterbatasan ekonomi.
Perubahan penting lainnya adalah soal desil kesejahteraan keluarga. Jika sebelumnya hanya keluarga dalam desil maksimal 3 yang bisa mendaftar, kini desil maksimal 4 diperbolehkan.
Desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan dalam DTKS, dengan rincian:
Dengan kebijakan baru ini, keluarga yang sebelumnya tergolong rentan miskin kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah.
Berikut syarat resmi KIP Kuliah 2026 untuk semua jalur masuk perguruan tinggi:
Dengan aturan baru ini, pertanyaan “gaji orang tua penerima KIP Kuliah 2026 maksimal berapa?” tidak lagi memiliki satu angka pasti. Jawabannya bergantung pada UMP daerah domisili Anda.
Jika pendapatan orang tua berada di atas UMP, peluang mendaftar KIP Kuliah 2026 sangat kecil.
Karena itu, pastikan Anda mengecek UMP terbaru dan menyiapkan dokumen pendukung sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar.***