SERAYUNEWS – Bagi warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap, diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan secara berkala.
Berikut ini panduan cara mengisi SPT Tahunan yang mudah secara online. Simak selengkapnya berikut.
SPT Tahunan adalah laporan pajak tahunan yang dikenakan terhadap Wajib Pajang di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak.
SPT Tahunan terdiri dari dua macam yakni SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Pribadi.
Keduanya memiliki batas waktu yang berbeda yakni untuk SPT Tahunan Badan biasanya dilaporkan tiap tanggal 30 April sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi tiap tanggal 31 Maret.
Adapun ketentuan wajib pajak pribadi adalah karyawan di satu perusahaan yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta untuk jenis SPT Tahunan 1770 SS.
Adapun untuk pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalu e-filling di website resmi milik Direktorat Jenderal Pajak.
-Buka website https://djponline.pajak.go.id login
-Masukkan NPWP, password dan kode keamanan lalu login
-Klik menu Lapor dan pilih e-Filling
–Klik Buat SPT dan isi sesuai dengan panduan
-Jawab beberapa pertanyaan yang muncul sesuai dengan kondisi saat ini
-Pilih Formulir SPT Tahunan, jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka anda dapat mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp. 60 juta pilih SPT Tahunan 1770 SS.
-Ambil kode verifikasi yang muncul bersamaan dengan munculnya ringkasan SPT Tahunan
-Bukti pengisian SPT Tahunan akan dikirim lewat email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT
Semoga bermanfaat.***