
SERAYUNEWS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banjarnegara bersama Bea Cukai Purwokerto kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Sasana Karya Praja Setda Banjarnegara, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang berasal dari organisasi komunikasi masyarakat, yakni RAPI dan ORARI, serta insan radio dari enam stasiun radio di Banjarnegara, yaitu Maliu FM, Suara Banjarnegara, Banjar FM, Radesatama, Swadesi, dan Pop FM.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinkominfo Banjarnegara Sagiyo, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Banjarnegara, Dhian Budi Asih.
Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Yon Setiawan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino.
Dalam sambutannya, Sagiyo menegaskan pentingnya peran radio dan organisasi komunikasi masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, RAPI, ORARI, dan radio profesional memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam paparannya, Yon Setiawan menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di sektor kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Batur, pengadaan ambulans, hingga mobil gawat darurat yang dilengkapi sarana komunikasi.
“Puskesmas Batur dan yang terdekatnya kita upayakan untuk memberikan layanan yang ramah pariwisata, mengingat lokasinya yang berada di kawasan wisata,” ujar Yon.
Yon juga mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara siap mendirikan rumah sakit lapangan menjelang pelaksanaan Dieng Culture Festival (DCF) guna mendukung layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga hak orang lain dengan merokok di tempat yang telah disediakan.
“Merokok tidak dilarang, tapi ada tempatnya, jadi kita tidak mengganggu hak orang lain yang bukan perokok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Jumino, mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi serta melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya, penerimaan dari cukai hasil tembakau akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan layanan publik.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal. Optimalisasi penerimaan cukai akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diharapkan dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan bahaya rokok ilegal dapat semakin meningkat.
Kolaborasi antara Dinkominfo Banjarnegara dan Bea Cukai Purwokerto ini juga diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat penerimaan cukai bagi pembangunan daerah.