
SERAYUNEWS – Mobilitas masyarakat di Jakarta selama masa libur akhir tahun selalu mengalami peningkatan signifikan.
Bagi Anda yang berencana bepergian atau berwisata di dalam kota pada momen Natal, pertanyaan mengenai Ganjil Genap Jakarta 25-26 Desember 2025 tentu menjadi sangat penting agar perjalanan tetap lancar tanpa terkendala tilang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara rutin melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan. Namun, apakah aturan ini tetap berlaku saat tanggal merah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan pengumuman resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, sistem pembatasan kendaraan Ganjil Genap di Jakarta pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 resmi ditiadakan.
Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional (Natal) dan Cuti Bersama.
Dengan demikian, pemilik kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di seluruh ruas jalan protokol tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Kebijakan bebas ganjil genap ini bukan tanpa alasan. Hal ini sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sistem pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tidak diberlakukan pada:
Hari Sabtu dan Minggu.
Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Karena tanggal 25 Desember 2025 jatuh pada hari Kamis (Hari Raya Natal) dan 26 Desember 2025 (Cuti Bersama), maka otomatis aturan Ganjil Genap tidak berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, kebijakan serupa juga diprediksi akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang saat libur Tahun Baru.
Meski saat ini sedang libur, penting bagi pengendara untuk tetap menghafal lokasi-lokasi yang biasanya menerapkan sistem Ganjil Genap pada hari kerja biasa (Senin-Jumat). Berikut adalah daftar titik ruas jalan utama di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada & Jalan Hayam Wuruk
Jalan Medan Merdeka Barat & Jalan Majapahit
Jalan M.H. Thamrin & Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja & Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun 1 – Simpang Jl. T.B. Simatupang)
Jalan Suryopranoto & Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin & Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Tomang Raya – Jl. Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto & Jalan M.T. Haryono
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan & Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya (Sisi Barat & Timur)
Jalan Kramat Raya & Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Meskipun Ganjil Genap ditiadakan, diprediksi arus lalu lintas menuju pusat perbelanjaan, gereja, dan tempat wisata tetap akan padat.
Pastikan Anda selalu memantau kondisi lalu lintas terkini melalui aplikasi navigasi atau media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan bersama demi kenyamanan selama merayakan libur Natal 2025.
Demikian informasi tentang jadwal ganjil genap di Jakarta 25-26 Desember 2025.***