Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk tujuh tersangka dalam empat kasus tersebut. Aparat membekuk mereka selama Agustus 2022 lalu.
Dengan dampingan Kasat Reserse Narkoba, AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Kompol Pujiono merinci, empat kasus itu yakni meliputi dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G.
Tujuh tersangka berhasil ditangkap, yaitu FAS (20) warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26). Keduanya warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, SWR (28) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Terakhir, tiga tersangka asal Aceh berinisial MD (25), MR (22) dan HB (27) tahun.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1.202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, serta sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.
“Modus para tersangka yaitu membeli narkotika, psikotropika, dan obat daftar G secara online. Kemudian, ada yang untuk sendiri dan ada yang untuk dijual lagi,” katanya.
Wakapolres menjelaskan, untuk kasus narkotika tersangka kena pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu ancaman pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Untuk kasus psikotropika, pelaku akan kena Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya, pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun. Selain itu, ada ancaman denda mulai dari Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.