SERAYUNEWS-Muhamad Saefudin (23) warga Banyumas harus meregang nyawa setelah mengalami lima luka tusuk di tubuhnya setelah bertikai dengan MNJSI alias Weki (24). Weki adalah pria asal Wakatobi Sulawesi Tenggara yang merupakan tetangga kostnya. Kost mereka ada di Parakancanggah, Banjarnegara.
Selain menganiaya Saefudin, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Zaki Amaris, warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara. Imbasnya, korban mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres Kompol Handoyo mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang terjadi di depan rumah Kost yang ada di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Senin, (24/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka pada polisi, meski sesama penghuni rumah kost tersebut, tersangka tidak begitu mengenal dengan korban. Pada saat kejadian, pelaku sedang duduk di rumah kost, sementara kedua korban datang dan duduk di depan kamar kostnya. Namun satu dari korban menatap pelaku.
Merasa tidak nyaman, pelaku dan korban berdiri dan berujung pertikaian di jalan depan rumah kost. Penganiayaan terjadi di lokasi tersebut hingga menyebabkan dua korban terluka. Satu orang meninggal dunia saat akan menjalani perawatan di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara.
“Ada dua korban, satu korban meninggal dunia yakni Muhammad Saefudin (23) warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja Kabupaten Banyumas. Di dalam tubuh korban terdapat luka tusuk di ketiak belakang atas sebelah kiri 2 tusukan, punggung 1 tusukan, pantat 1 tusukan dan perut sebelah kiri 1 tusukan, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara,” katanya.
Saat kejadian, tersangka yang tak terima setelah diperhatikan oleh korban Zaki dan kemudian mengajak berkelahi korban. Pelaku telah membawa senjata tajam yang selalu melekat pada tubuh pelaku.
“Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk. Selanjutnya Muhammad Saefudin ketika akan menolong juga ikut ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.
Usai kejadian, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Dari kejadian ini, Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan, dan bergerak cepat untuk mengejar pelaku. Kemudian, dari informasi yang didapat bahwa pelaku kabur ke arah Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya tim Sat Reskrim bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas – Purbalingga dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat mengisi BBM di Pom Mini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.