SERAYUNEWS– Polisi amankan RWM (51), pria asal Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. RWM menggelapkan mobil retal yang dia sewa. Modusnya tersangka menggadaikan mobil tersebut untuk jaminan utang. Parahnya lagi, tersangka juga terlibat perkara lain di wilayah Banjarnegara.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, menyampaikan, mulanya aksi dugaan penipuan oleh tersangka RWM dengan merental mobil Calya milik Pujiono, pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Dari keterangan tersangka, awalnya dia meminjam mobil korban selama 1 minggu dengan biaya rental Rp1,5 juta. Adapun untuk jaminannya berupa sepeda motor honda scoopy milik teman tersangka.
Setelah mendapatkan mobil, tersangka RWM menggunakan mobil tersebut untuk meminjam uang kepada Herman sebesar Rp35 juta dengan perjanjian satu bulan akan dikembalikan.
“Karena mobil tak kunjung kembali, akhirnya korban Pujiono melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mencari keberadaan tersangkanya, dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
Untuk memastikan info tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan tersangka pun mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.