SERAYUNEWS – Seorang pemuda asal Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas berinisial DA (21), dilaporkan oleh perusahaan karena diduga melakukan penggelapan ratusan unit accu. Atas laporan tersebut, DA pun ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus tersebut bermula saat hari Selasa (12/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Resmob Polresta Banyumas mendapati laporan jika gudang sepeda motor PT Nusantara Saksi yang berada di Jalan Pramuka, Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Dari aduan tersebut kami kemudian melakukan proses penyelidikan di lokasi dan menginterogasi DA yang merupakan penjaga gudang. Ketika diinterogasi DA mengaku bahwa telah mengambil accu di gudang tersebut,” ujar dia, Sabtu (24/8/2024).
Kasat menambahkan modus yang digunakan pelaku secara bertahap pada kurun waktu awal Juni 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024, tanpa izin mengambil lalu menjual accu merek GS milik gudang sepeda motor tersebut kepada orang lain yang telah memesanya. “Total 142 buah accu senilai Rp 37.573.000 yah telah dijual pelaku,” katanya.
Dari pengakuan tersangka DA, pihak PT Nusantara Sakti kemudian melaporkannya ke polisi dengan nomor: LP/B/69/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG tanggal 13 Agustus 2024, beserta barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit PT Nusantara Sakti Cabang Purwokerto, tanggal 12 Agustus 2024, dokumen bulan Juni 2024 sampai dengan Agustus 2024, slip gaji.
“DA dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia.