SERAYUNEWS– Seorang pria berinisial HA (34) asal Cilacap diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan. HA diamankan usai kedapatan mencuri sebuah accu kapal nelayan saat sandar di tambatan Sungai Kaliyasa Tegalkamulyan Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, awalnya kejadian itu dilaporkan oleh pemilik kapal yang curiga saat seorang tak dikenal membawa sebuah accu dari kapal miliknya.
“Kejadian pada Rabu (28/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, pemilik kapal bernama Bayu, menghampiri pria tersebut dan mempertanyakan keberadaannya serta tujuan membawa barang tersebut. Namun pria itu tidak dapat memberikan alasan yang jelas, sehingga akhirnya Bayu memutuskan untuk mengamankannya,” ujar Gatot, Minggu (2/7/2023).
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian accu di perahu milik Bayu dengan bantuan seorang rekannya yang saat ini belum tertangkap. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Cilacap Selatan.
“Petugas kepolisian segera datang ke lokasi untuk mengamankan tersangka dan memulai proses penyelidikan. Identitas tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial HA (34), sedangkan temannya berinisial I (35) belum tertangkap karena melarikan diri,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.