SERAYUNEWS– Polres Purbalingga melalui Polsek Mrebet, berhasil mengamankan MS (31), warga Desa Banjarsari Sokaraja, Kabupaten Banyumas karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Korbannya adalah Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun yang memimpin konferensi pers mengatakan, peristiwa penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada, Kamis (12/9/2024).
Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi di wilayah Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor yang sedang servis kepada pemilik bengkel, untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan sepeda motor dia bawa kabur,” jelas Kapolsek Mrebet bersama Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo, Selasa (24/9/2024).
Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.
Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan.
Selanjutnya ada informasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jumat (13/9/2024).
Barang buktinya ada handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam. Selain itu, uang tunai sebesar Rp805.000,- sisa hasil menjual sepeda motor korban.
“Tersangka bukan residivis, namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sebanyak tujuh kali di Purbalingga dan Banyumas,” jelas Kapolsek.
Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Setelah mendapatkan sepeda motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook. Sepeda motor dia jual mulai dari harga Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta tanpa surat kendaraan.
Kapolsek menambahkan, kepada tersangka kena pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.