SERAYUNEWS- Satnarkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya) dan psikotropika di wilayah Cilacap.
Polisi menangkap satu tersangka berinisial R (35), seorang buruh harian lepas, dalam operasi, Rabu (23/10) di rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah.
Penangkapan ini, merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.
“Tersangka R menjadi pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang berinisial F, yang saat ini masih DPO,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (26/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 685 butir obat-obatan berbahaya. Ada Tramadol, pil warna kuning bertuliskan DMP, dan pil warna putih bertuliskan Y.
Selain itu, ada juga 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam.
Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, bahwa R mendapatkan upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan obat dari F.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. F sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kami buru,” tegas Galih.
Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi juga akan memeriksa lebih lanjut untuk mengungkap rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini di Cilacap.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tutup Ipda Galih.