Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas melakukan penggerebekan di sebuah toko kelontong di Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Selasa (14/6/2022). Dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil menyita ribuan butir obat terlarang. Penjual obat terlarang tersebut adalah seorang pemuda asal Aceh.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Sebelum melakukan penggerebekan toko kelontong tersebut, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat. Informasinya, salah satu toko yang berada di Desa Dukuwaluh menjual obat terlarang yang mencurigakan.
Atas informasi tersebut, mereka kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dapat memastikan bahwa toko kelontong tersebut menjual obat psikotropika tanpa izin edar. Setelah itu, mereka menggerebek dan mengamankan pemuda berinisial ZI (22), warga Kelurahan Menuasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Dari dalam toko kami mengamankan ribuan obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCI tablet 50 mg dan obat tablet warna kuning bertuliskan mf. Jadi pelaku ini menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar. Sehingga kami amankan pelaku berserta barang buktinya dan kami bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Kamis (16/6/2022).
Hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk memastikan asal usul obat-obatan tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.