SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta secara resmi menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta.
“Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang bertandatangan di bawah ini, nama Gibran Rakabuming Raka, jabatan Wali Kota Surakarta, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta Masa Jabatan 2021/2026,” ucap Gibran Rakabuming Raka di Sidang Paripurna, mengutip dari YouTube DPRD Kota Surakarta.
Seperti kita ketahui, keputusan tersebut tidak lepas dari keinginannya untuk fokus mendampingi Prabowo Subianto, sebagai Presiden RI terpilih. Lalu, mempersiapkan diri menjadi RI 2 atau sebutan Wakil Presiden.
Tercatat, Gibran baru menjabat selama hampir lebih dari tiga tahun lamanya. Usai terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Tengah.
Salah satunya ialah DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota menggantikan Gibran.
“Menyampaikan usulan pengangkatan wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten kota pada Provinsi Jawa Tengah,” sebut Sekretraris DPRD Surakarta Kinkin Sultanul Hakim, membacakan SK.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota ke DPRD Kota Surakarta, Selasa (16/7/2024) sore. Gibran tiba di Kantor DPRD didampingi Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto memprediksi dalam waktu sepekan Kota Surakarta akan memiliki Wali Kota definitif. Sebab sebelum resmi pengunduran diri, telah ada koordinasi secara informal.
“Kita dengan bagian Hukum Provinsi juga sudah komunikasi, kemudian Mas Wali juga sudah komunikasi dengan Kemendagri, jadi saya kira cepat lah (SK Keluar) paling cuma butuh seminggu,” urai Sugeng, dikutip dari dprd.surakarta.go.id.