
SERAYUNEWS — Tata kelola internal Perumdam Tirta Satria menjadi sorotan. GNP Tipikor Jawa Tengah mendesak DPRD Banyumas untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, yang memuat sejumlah temuan awal hasil investigasi.
Ketua DPW GNP Tipikor Jateng, Edo Damaraji, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat praktik KKN, terutama dalam proses rekrutmen pegawai.
“Permohonan RDP ini kami ajukan berkaitan dengan adanya indikasi permainan berupa praktik KKN di Perumdam Tirta Satria Kabupaten Banyumas,” kata Edo, Sabtu (2/5/2026).
Ia menyoroti dugaan sistem “titipan” yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan meritokrasi.
“Hal ini berpotensi menurunkan kualitas SDM serta menutup peluang masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi,” katanya.
Selain rekrutmen, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian. GNP Tipikor menyoroti dugaan manipulasi dalam kerja sama dengan Koperasi KKK Sakrawarih.
Edo mengungkap adanya kejanggalan dalam skema swakelola yang dinilai tidak sesuai praktik di lapangan.
“Karena skema swakelola seharusnya menggunakan tenaga dari luar, namun dalam praktiknya justru memakai karyawan koperasi. Dari proses itu terlihat ada anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi tenaga eksternal, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga biaya tidak muncul meski sudah dianggarkan,” kata Edo.
GNP Tipikor juga mengungkap adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), khususnya pada penggunaan anggaran jamuan dan kegiatan dinas.
Selain itu, muncul dugaan adanya oknum yang merugikan koperasi namun tetap dipertahankan demi kepentingan tertentu.
“Seperti jeruk makan jeruk,” ujarnya.
GNP Tipikor mendesak agar RDP segera digelar dengan menghadirkan pimpinan dewan, komisi terkait, inspektorat, hingga jajaran direksi Perumdam Tirta Satria.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi serta menciptakan tata kelola BUMD yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, sumber internal DPRD menyebutkan bahwa Komisi III DPRD Banyumas tengah menjadwalkan tindak lanjut atas permohonan tersebut.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi serius bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah, khususnya dalam aspek rekrutmen, pengadaan, hingga akuntabilitas keuangan.
Jika terbukti, praktik KKN tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan dasar.