
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penetapan upah minimum itu akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam sosialisasi kebijakan pengupahan 2026 yang diikuti gubernur secara daring, Rabu (17/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa regulasi terkait upah minimum telah ditandatangani Presiden, meskipun masih menunggu penomoran resmi.
“Disampaikan bahwa Peraturan Pemerintah terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meski penomorannya masih berproses. Waktu penetapannya ditetapkan serentak, yakni 24 Desember 2025 untuk UMP, UMK, UMSP, dan UMSK,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, formula penghitungan upah minimum tahun 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa. Perhitungannya dilakukan dengan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, rentang indeks alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, yang akan ditentukan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.
“Nilai alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Akan ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan. Pemerintah tidak bisa menentukan sepihak,” katanya.
Menurut Aziz, pembahasan UMP dan UMSP diawali di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara itu, proses UMK dan UMSK dimulai dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rekomendasi disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum akhirnya ditetapkan secara serentak.
Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan akan menyerap masukan dari berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan Kamis, 18 Desember 2025 pukul 13.00, sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor sebagai dasar pembahasan,” kata Aziz.
Terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan untuk 2026. Penentuan sektor akan dibahas lebih lanjut oleh dewan pengupahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penetapan indeks alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas agar mampu menjamin kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.
“Sektor yang ditetapkan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit dan memiliki karakteristik, serta risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujarnya.