SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Caleg Dapil 1 Banyumas, Hj Maryatin. Gugatan atas termohon KPU itu, telah teregister pada 23 April 2024 lalu.
“Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 April 2024 pukul 14:00 WIB telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. Registrasi perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Banyumas, Suharso Agung Basuki, Jumat (26/04/2024).
Menghadapi hal itu, Bawaslu Banyumas harus menyelesaikan bahan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) Calon anggota DPRD di MK. Sesuai arahan Bawaslu RI, 29 April 2024 nanti seluruh berkas sudah harus masuk ke MK.
“Sudah kami siapkan alat bukti dan berkas formulir pada rekap semua jenjang. Narasinya sudah kami susun dan revisi berkali- kali, menyesuaikan arahan provinsi dan RI,” katanya.
Sebelumnya, terdapat 29 dalil permohonan Hj. Maryatin. Dia merasa dirugikan dengan pengurangan 200 suara di Kecamatan Patikraja.
Sementara di Kecamatan Purwokerto Timur, Selatan, Barat Hj. Maryatin mendalilkan ada penambahan suara ke caleg lain sebesar 76 suara.
“Meski banyaknya dalil permohonan, namun Bawaslu sudah siap memberi keterangan di MK. Untuk jadwal sidang di menunggu info lebih lanjut dari MK,” kata dia.