
SERAYUNEWS – Seorang pengusaha konstruksi asal Banyumas, Hendi Aliansyah, melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, resmi melayangkan somasi terbuka terhadap mantan Bupati Kebumen berinisial MYF.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya tunggakan pajak sebesar Rp750 juta yang membebani perusahaan Hendi akibat praktik pinjam bendera pada proyek infrastruktur tahun 2016.
Kasus ini bermula saat badan hukum PT Mahalgra Adhi Karya milik Hendi digunakan oleh pihak lain untuk menggarap proyek pembangunan jalan senilai Rp21 miliar di Kabupaten Kebumen, pada tahun 2016.
Proyek tersebut dikerjakan oleh grup perusahaan yang terafiliasi dengan MYF, mantan kepala daerah yang sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi di KPK.
Kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya menjadi pihak yang paling dirugikan secara finansial dan administratif.
Sejak tahun 2017, Kantor Pajak Pratama Purwokerto terus menagih tunggakan pajak yang muncul dari proyek tersebut.
“Klien kami menanggung konsekuensi pajak sejak 2017 sampai sekarang. Nilainya sekitar Rp750 juta. Padahal, pekerjaan proyek bukan dikerjakan oleh klien kami. Nama perusahaannya hanya dipakai,” kata Djoko, kepada wartawan, Kamis (28/02/2026) malam.
Masalah kian pelik lantaran pasca-kasus hukum yang menjerat MYF, Hendi kesulitan mengakses dokumen pekerjaan. Hal ini menyebabkan temuan pajak yang signifikan hingga memaksa kliennya mencicil pembayaran demi menyelamatkan aset dari penyitaan.
Tak hanya beban pajak, Hendi juga harus merogoh kocek untuk mengembalikan uang negara ke KPK terkait kasus korupsi yang menyeret MYF, ditambah hilangnya potensi keuntungan proyek.
“Total kerugian yang kami hitung mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Ini mencakup tunggakan pajak Rp750 juta, uang Rp130 juta yang dikembalikan ke KPK, serta potensi keuntungan yang tidak diterima,” ujar Djoko.
Meskipun telah melayangkan surat resmi sebanyak dua kali dan berupaya menemui MYF secara langsung, pihak Hendi mengaku belum mendapatkan respons positif. Hal inilah yang mendasari keputusan untuk menempuh jalur somasi terbuka.
“Kami meminta saudara MYF segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas kerugian klien kami. Beban pajak ini bukan tanggung jawab klien kami, tetapi timbul akibat penggunaan bendera perusahaan oleh pihak lain,” katanya.
Hendi Aliansyah menjelaskan bahwa selama ini dirinya telah bersikap kooperatif, bahkan sempat menjenguk MYF saat yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan harapan ada penyelesaian kekeluargaan. Namun, kesabarannya menemui batas karena beban finansial yang terus menghimpit.
“Saya sudah menanggung beban pajak dan mengembalikan uang ke KPK. Ini seharusnya bukan tanggung jawab saya. Saya hanya minta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan,” kata Hendi.
Hingga laporan ini disusun, pihak MYF selaku mantan Bupati Kebumen belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait tuntutan tersebut.