Purbalingga, serayunews.com
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Hampir di setiap tahun angkatan ada yang menjadi korban. Semuanya dilakukan dengan modus yang sama, yakni adanya ancaman akan dikasih nilai jelek.
“Kejadian ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga tahun 2021,” kata Kapolres.
Terkuaknya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Purbalingga. Selanjutnya personel polres turun melakukan penyelidikan. Sampai pada satu titik, dengan bukti dan saksi, maka diamankanlah guru yang bersangkutan.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kejadian tersebut, lalu kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa pada umumnya, pada kasus asusila, korban dalam posisi bimbang. Ketika terus bungkam dia yang sendiri merasakan penderitaan. Namun ketika akan bersuara atau melakukan pelaporan, unsur malu membayanginya. Karena kekhawatiran akan dapat tekanan dari lingkungan.
“Masyarakat biasanya takut, malu. Maka dalam rangka penyelidikan, korban kami datangi dan konfirmasi terkait kejadian tersebut,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara yang berdasar pada pengakuan tersangka, sejauh ini diketahui ada tujuh siswa yang menjadi korban. Lima di antaranya sudah sampai disetubuhi dan dua baru sebatas perbuatan cabul.
“Lima disetubuhi dua pencabulan, rata-rata korban berusia 14 tahun,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya itu tersangka menyalahgunakan jabatannya. Sebab kepada para korban dia melakukan ancaman akan memberikan nilai kecil atau jelek pada mata pelajaran yang dia ajar.
“Ada unsur ancaman yakni memberikan nilai rendah atau jelek pada korban jika tidak menuruti permintaanya,” ujarnya.