
SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan itu, ada dua tersangka yang ditangkap.
“Dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti 100,56 gram,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Selasa, (10/3/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi sejumlah PJU Polres Kebumen, termasuk Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto. Kasus ini adalah salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Kebumen.
Kronologi pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bonorowo. Atas informasi tersebut Satresnarkoba melakukan pengusutan. Hingga kemudian pada Selasa (3/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, kepolisian menangkap dua orang tersangka di tepi jalan Desa Bonjoklor Kecamatan Bonoworo Kabupaten Kebumen.
Dua orang yang ditangkap adalah IN dan MS. IN berusia 45 tahun dan MS berusia 36 tahun. Keduanya adalah warga Desa Bonjoklor Kecamatan Bonorowo Kabupaten Kebumen.
Kepolisian lalu menggeledah keduanya. Dari tangan IN, polisi menemukan tas selempang berisi plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 100,56 gram. Ditemukan juga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika. Dari tangan MS, poisi menyita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, gunting, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraktivitas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah MS di Dukuh Jayan Lor, Desa Bonjoklor. Polisi menemukan alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, korek api gas, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait penggunaan narkotika.
Dalam keterangannya pada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil paket sabu dari wilayah Kota Surakarta atas permintaan seseorang. Mereka selanjutnya menunggu informasi terkait pendistribusian.
Dari pengakuan tersangka, IN dijanjikan imbalan uang sebesar Rp2 juta serta dapat menggunakan sabu secara gratis. Sedangkan MS mengaku hanya memperoleh keuntungan berupa penggunaan sabu tanpa biaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.