Guru Silat dari Gandrungmangu Cilacap Cabuli Muridnya, dengan Modus Pijat
CilacapHukum dan Kriminal

Guru Silat dari Gandrungmangu Cilacap Cabuli Muridnya, dengan Modus Pijat

Bagikan:
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi konferensi pers terkait kasus pencabulan di Polresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). (ulul)

SERAYUNEWS-Guru silat berinisial AP (33) warga Gandrungmangi Cilacap diringkus polisi karena melakukan pencabulan pada beberapa muridnya yang masih berstatus pelajar. AP pun terancam hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Sesuai dengan rilis dari Polresta Cilacap, kasus ini terungkap karena adalah korban berinisial ANP dicabuli AP di sebuah rumah di Kecamatan Bantarsari Cilacap. Dari keterangan ANP, kemudian diketahui bahwa ada empat anak yang jadi korban AP.

Atas kejadian itu, orangtua ANP tak terima dan melaporkan AP ke kepolisian. AP sendiri mengatakan, dia awalnya minta dipijat oleh korban, lalu setelahnya aksi cabul dia lakukan. Saat konferensi pers di Polresta Cilacap, AP mengaku tidak mengiming-imingi korban. Dia juga tidak melakukan pemaksaan.

Sementara, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, bahwa AP melakukan aksinya karena memenuhi hasrat berahinya. “Sudah dilakukan penahanan pada tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolda saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

AP dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana antara 5 sampai 15 tahun penjara. AP juga kena ancaman denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Kholil Rokhman

    Terkini