SERAYUNEWS – Dugaan korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) terus menjadi sorotan.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tersangka dan menahan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyatakan bahwa pemerintah daerah akan bersikap terbuka dan tidak menutup-nutupi informasi terkait kasus ini.
“Kita hormati proses hukumnya. Kalaupun ada yang salah dari pihak Pemda ya kita tidak akan sama sekali menutup-nutupi informasi ataupun data silakan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Syamsul mengungkapkan bahwa Pemkab Cilacap telah melakukan koordinasi internal untuk memantau perkembangan kasus ini.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima laporan resmi dari Kejati Jateng terkait penetapan tersangka.
Meski ada ASN yang disangkakan dalam kasus tersebut, Bupati menekankan pentingnya menghormati praduga tak bersalah.
“Setiap proses hukum yang melibatkan ASN, kita ada regulasi aturan masalah kepegawaian. Sehingga kita juga harus berpikir, belum tentu ketika disangkakan, ASN-nya itu bersalah,” jelasnya.
Syamsul menilai kasus ini sebagai peluang untuk evaluasi manajemen BUMD. Ia menegaskan pentingnya mengisi jabatan dengan individu berintegritas tinggi.
“Jika ada personel yang terlibat dalam kasus ini, itu adalah peluang kita untuk memperbaiki BUMD. Kita ingin BUMD diisi oleh orang-orang yang berkualitas dan memiliki integritas yang baik,” ucapnya.
Terkait status kepegawaian tersangka, Pemkab telah menugaskan Sekda untuk menggelar rapat bersama Baperjakat.
Syamsul menyatakan, status ASN yang bersangkutan akan menyesuaikan hasil proses hukum.
“Selama proses hukum ini tidak mengganggu tugas dan fungsi mereka, hak-hak mereka tetap akan dihormati. Namun, jika kemudian proses ini mengganggu kinerja pemerintahan, maka kami bisa mengambil langkah-langkah untuk melakukan pemberhentian sementara dari jabatannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (8/5/2025), Kejati Jateng resmi menahan IZ, yang menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Komisaris PT CSA.
Penahanan dilakukan terkait pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan di Desa Caruy, Kecamatan Cipari.
Meski pembayaran telah dilakukan penuh oleh PT CSA, tanah tersebut belum diserahkan kepada pihak berwenang. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp237 miliar.