SERAYUNEWS – Sengketa lahan Lapangan Besar Cilongok yang digugat oleh ahli waris kembali memanas.
Isu ini menarik perhatian akademisi dan praktisi hukum, di tengah rencana DPRD Banyumas membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki persoalan tersebut.
Akademisi Prof. M. Yudhie Haryono, Ph.D. menegaskan bahwa penyelesaian kasus harus mengacu pada prinsip salus populi suprema lex esto — kebahagiaan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Apa yang menjadi hak mereka yang dibuktikan lewat teks dan kontek, mestinya harus segera dipenuhi tanpa syarat apapun. Terlebih tidak ada bukti mereka merampas tanah tersebut, tanah itu bukan hasil perbuatan pidana,” kata Direktur Eksekutif Nusantara Centre yang juga Rektor Universitas Nusantara, Prof. M. Yudhie Haryono, Ph.D., Senin (11/08/2025).
Ia menambahkan, sejarah kepemilikan tanah lebih penting dibanding sekadar prosedur formal.
“Prinsip kehati-hatian sangat penting agar tidak terjadi sengketa dan tindak melawan hukum, tapi sejarah kepemilikan dan rasa bahagia ahli waris jauh lebih penting,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo, SH SPd, menuntut penegakan hukum tanpa kompromi. Ia juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam kasus ini.
“Prinsip saya, hukum harus ditegakkan walau langit runtuh. Tanah itu punya sejarah kepemilikan yang jelas, tidak bisa dikuasai begitu saja tanpa bukti peralihan,” tegas Ananto.
Menurutnya, surat yang diterimanya tidak memuat asal-usul perolehan tanah. Ia menduga dokumen penting tersebut sengaja tidak diserahkan.
“Diduga kuat dokumen itu baru dibuat tahun 2005, berdasarkan data pembayaran SPPT. Padahal, sengketa ini bermula sejak 1967,” ungkapnya.
Ananto juga menilai sangat janggal jika tidak ada dokumen resmi terkait peralihan tanah tersebut.
“Mustahil tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan peralihan tanah. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, kami siap membawa kasus ini ke aparat penegak hukum,” tandasnya.