
Anda pernah memesan produk halal dari marketplace lintas negara, lalu bertanya-tanya apakah label halal di kemasannya benar-benar bisa dipercaya? Keraguan itu bukan tidak berdasar. Di balik kemudahan belanja digital, tersimpan persoalan serius yang belum banyak dibicarakan: tata kelola industri halal kita belum benar-benar siap menghadapi kecepatan transformasi digital.
Sebuah artikel ilmiah yang diterbitkan dalam Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business (2025) karya Abdul Wahab dan Ilma Mahdiya membedah persoalan ini secara jernih. Temuan mereka cukup mengejutkan: regulasi halal di banyak negara, termasuk kawasan ASEAN, masih bersifat prosedural dan terfragmentasi. Fokusnya baru sebatas pada sertifikasi formal, sementara dimensi yang lebih substantif seperti transparansi rantai pasok, keadilan distribusi, dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital masih terabaikan. Standar halal antarnegara belum harmonis, otoritas sertifikasi saling tumpang tindih, dan sistem verifikasi digital belum saling terhubung. Akibatnya, inovasi digital dalam industri halal berlari jauh lebih kencang daripada kemampuan lembaga pengawas untuk mengawasinya.
Di sinilah maqasid al-Sharia menjadi relevan. Kelima tujuan pokok hukum Islam, yakni perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, bukan sekadar doktrin normatif. Jika diterjemahkan serius ke dalam desain regulasi digital, kelima prinsip ini bisa menjadi kompas etis yang jauh lebih kuat daripada prosedur sertifikasi konvensional. Prinsip perlindungan harta (hifz al-mal) misalnya, bukan hanya berbicara soal larangan riba, tetapi juga mencakup perlindungan konsumen dari penipuan di e-commerce, pencegahan informasi asimetris dalam rantai pasok, hingga mitigasi risiko aset digital spekulatif dalam ekosistem pembayaran halal.
Banyak pihak menaruh harapan besar pada blockchain sebagai solusi atas persoalan ini. Memang, teknologi ini menawarkan pencatatan yang transparan dan tidak bisa dimanipulasi. Namun ada satu kelemahan mendasar yang sering luput: blockchain hanya bisa menjamin integritas data yang sudah masuk ke dalam sistem. Jika data awalnya palsu atau tidak akurat, transparansinya pun menjadi tak bermakna. Inilah yang dikenal sebagai oracle problem. Teknologi secanggih apapun tidak bisa menggantikan pengawasan manusia yang berintegritas. Karena itu, blockchain, AI, dan IoT perlu diposisikan sebagai instrumen penguat tata kelola berbasis nilai, bukan sebagai penggantinya.
Sebagai mahasiswa yang mendalami sektor industri halal dan bisnis syariah, saya melihat setidaknya terdapat tiga hal mendesak: harmonisasi standar halal lintas negara agar konsumen tidak terus dirugikan oleh ketidakpastian dari lintas batas standar halal tiap negara; pelibatan ulama dan cendekiawan Syariah sejak awal dalam perancangan teknologi halal, bukan hanya sebagai legitimator di tahap akhir; dan penguatan literasi halal digital di kalangan konsumen agar mereka mampu memverifikasi kehalalan produk secara kritis dan mandiri.
Industri halal adalah manifestasi nilai Islam dalam kehidupan ekonomi modern, bukan sekadar pasar yang menggiurkan. Jika dalam tata kelolanya salah, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan konsumen, melainkan juga legitimasi moral dari seluruh ekosistem halal itu sendiri. Tantangan sesungguhnya ada pada kemauan kita untuk sungguh-sungguh melampaui formalitas dan mengembalikan industri halal kepada substansi nilai yang seharusnya.
Referensi: Wahab, A. & Mahdiya, I. (2025). Reconceptualizing halal industry governance in the digital economy: A maqasid al-Sharia based legal framework. Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business, 1(2), 152-167. | Reza Tri Hartadu Mahasiswa S2 Industri Halal & Bisnis Syariah, IAI SEBI.
Penulis: Reza Tri Hartadi, mahasiswa S2 Industri Halal & Bisnis Syariah, IAI SEBI