Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry kedua pelaku yakni AF (20) warga Cilongok dan ES (34), warga Pekuncen. Keduanya berhasil diamankan pada Kamis (4/3). Keduanya dengan adalah pencuri pada sebuah toko yang berada di Kecamatan Cilongok milik Nuari (29).
“Kedua pelaku, baik AF maupun ES kami amankan saat sedang berada di rumah mereka masing – masing di wilayah Cilongok dan juga Pekuncen. Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250 mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station dan tv Samsung 32 inci,” kata Kasat, Sabtu (6/3).
Dalam pengamanan tersebut, Kasat mengungkapkan jika kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga langsung digiring ke Mapolresta Banyumas, untuk pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan kami, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus yang menjerat keduanya bermula, pada Rabu tanggal 13 Mei 2020. Keduanya mencari sasaran di sekitar Kecamatan Cilongok, sesampainya di depan toko milik korban, kemudian keduanya masuk ke dalam toko dengan cara merusak ventilasi. Setelah berhasil menggasak barang – barang seperti 6 (enam) unit TV Led, 1 (satu) unit Play Station 4, 2 (dua) unit Play Station 3 , 5 (lima) unit kamera merek Canon, 10 (sepuluh) unit stik Play Station dengan total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 50 juta.
“Sebagian barang dari hasil curian tersebut, telah dijual oleh yang bersangkutan secara online,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.